Hits: 677

PEMBUKAAN BIMBINGAN TEKNIS KEPROTOKOLAN 2019 DI PEMDA MAJALENGKA

1

Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Majalengka Kelas I.A khususnya dalam bidang keprotokolan, maka Pengadilan Agama Majalengka mengirimkan salah satu Aparatur Sipil Negaranya yaitu Amarullah Mujaddid, S.H guna mengikuti acara Bimbingan Teknis Keprotokolan yang diadakan oleh Pemda Majalengka. Acara itu berlangsung pada hari Rabu Tanggal 13 Nopember 2019. Definisi dari Keprotokolan itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.

2

Karena begitu pentingnya keprotokolan ini maka sudah menjadi keharusan bagi setiap Instansi Pemerintah, baik Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan dareah agar berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negaranya dalam bidang keprotokolan ini. Acara Bimbingan Teknis ini diikuti hampir seluruh Instansi yang ada di Kabupaten Majalengka. Pada acara pembukaan Bimbingan Teknis tersebut hadir pula Bapak Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. Mohamad Jumhari, S.H, M.H sebagai tamu undangan.

Dengan adanya Bimtek ini diharapkan protokol Pengadilan Agama Majalengka harus mampu menyeleksi jadwal kunjungan kerja Ketua Pengadilan Agama Majalengka serta kegiatan/acara yang ada di Pengadilan Agama Majalengka disesuaikan undangan dengan fokusnya atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing agar tepat sasaran dengan apa yang disampaikan.

Seorang petugas protokol harus mampu menjadi manager yang dapat mengatur jalannya kegiatan dengan baik dan memberikan pelayanan prima. Oleh karena itu, untuk menjadi protokol yang kompeten dalam menangani sebuah acara setidaknya dibutuhkan tiga hal utama, yaitu: Pengetahuan (knowledge), Kemampuan (skill), dan Sikap (attitude). Ketiga hal tersebut harus dimiliki protokol dalam mendukung penguasaan kegiatan keprotokolan, baik yang menyangkut tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada penerima perlakuan keprotokolan, baik pejabat negara, pejabat pemerintahan, maupun tokoh masyarakat tertentu sesuai dengan aturan.

Adapun materi yang disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 09 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Etika Keprotokolan, Teknik Menyusun Acara, Teori dan Etika MC, Teknik Vokal serta Praktek MC. Insyaallah melalui Bintek ini, Pengadilan Agama Majalengka akan mempunyai seorang protokol yang mumpuni yang mempunyai pemahaman tentang berbagai hal yang berkenaan dengan keprotokolan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

3