banner web 2023

Open menu
-->

Hits: 956

SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS NEGARA
DARI KUASA PENGGUNA BARANG PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA KELAS I.A
KEPADA KUASA PENGGUNA BARANG KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MAJALENGKA

1

Pada Hari Senin Tanggal 02 September 2019, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dilaksanakan acara serah terima Barang Inventaris Negara dari Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Majalengka Kelas I.A kepada Kuasa Pengguna Barang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Acara yang bersejarah ini dapat dihadiri langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs. M. Taufiq H.Z, M.H.I dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs.H. ACH. JUFRI, S.H, M.H. Sedangkan dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat di wakili oleh Kabag TU Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si. yang dikarenakan Bapak Kepala Kemenag Jawa Barat berhalangan hadir. Sementara dari  Pengadilan Agama Majalengka Kelasa I.A dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat baik Pejabat Struktural maupun Fungsional Pengadilan Agama Majalengka yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. Mohamad Jumhari, S.H, M.H. Sedangkan dari pihak Kemenag Kabupaten Majalengka selaku ahlul bait dihadiri oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negaranya yang dipimpin oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Dr. H. Yayat Hidayat, M.Ag.

2 3

Setelah dilakukan beberapa sambutan baik oleh Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Ketua Pengadilan Agama Majalengka Kelas I.A, Kasubag TU Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, maka acara pokok yaitu serah terima Barang Inventaris Negara dari Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Majalengka Kelas I.A kepada Kuasa Pengguna Barang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dapat dilaksanakan. Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Majalengka  Hermaya S.Ag yang juga selaku Sekretaris Pengadilan Agama Majalengka menandatangani berita acara serah terima sekaligus secara simbolis menyerahkan kepada Kuasa Pengguna Barang Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Dr. H. Yayat Hidayat, M.Ag yang juga selaku Kepala Kemenag Majalengka.

 4 5

Proses alih status ini telah memakan waktu yang sangat lama sekitar 6 Tahun dalam perjalanannya. Dikarenakan masing - masing Satker baik Pengadilan Agama Majalengka maupun Kementerian Agama Majalengka adalah satker pusat, artinya segala proses dan administrasi yang berkaitan dengan alih status tersebut harus melalui instansi diatasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan meninjau secara bersama sama  kepada obyek yang telah diserahkan.

6 7

CCTV PA MJL