Hits: 488

 manado Copymanado 3 Copy

 

Pengadilan Agama Majalengka mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual dari Manado pada Kamis malam tanggal 21 Oktober 2021. Hadir mengikuti kegiatan tersebut adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, dan Hakim Pengadilan Agama Majalengka yang mengambil tempat di ruang Media Center sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada kegiatan tersebut menyampaikan setidaknya 12 pesan penting yang harus ditaati oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah pesan bahwa agar seluruh insan peradilan menjaga kode etik dan pedoman prilaku dengan sebaik-baiknya, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu meminta agar para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan seluruh aparaturnya agar tidak melakukan penyimpangan. karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut pula, Prof. Syarifuddin meminta agar seluruh aparatur peradilan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran kebencian, serta mengunggah pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu di media sosial.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung menegaskan kembali agar para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan kita menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.

“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” demikian pesan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu.